Pada 24 Februari 2025 Dinsos P3A Lakukan monitoring dan evaluasi LKS guna menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial RI-Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta akan menyelenggarakan akreditasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayah kerja BBPPKS Yogyakarta. Yang akan dijadwalkan tanggal 20 Februari sampai dengan 19 Maret 2025 sedangkan validasi berkas yang telah masuk pada aplikasi e-akreditasi tanggal 24 Februai sampai dengan 25 Maret 2025. Oleh karena itu Dinas Sosial Kota/Kab diharapkan dapat mendorong LKS untuk mengikuti proses akreditasi guna pembinaan dan standarisasi pelayanan LKS agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran akreditasi dan re-akreditasi bagi LKS sudah dapat diakses pada link pendaftaran yang telah diinformasikan pada Ketua/Pengurus LKS. Selain itu untuk pemenuhan administrasi serta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya :
a. Profil Singkat LKS
b. Surat Tanda Daftar LKS
c. Surat Izin Operasional
d. Surat Pengesahan Badan Hukum Lembaga oleh Kemenkumham RI
e. Surat Pengajuan Akreditasi, Sertifikat Akreditasi bagi LKS yang akan reakreditasi
f. serta data pengurus dan data penerima manfaat (PM) LKS.
Dinsos P3A melakukan pendampingan dan monitoring serta verifikasi lapangan pada LKSA Al Husna Munawwar-Tempeh dan LKSA Regina Pacis-Rowokangkung serta ke beberapa LKS lainnya yang akan melakukan akreditasi maupun re-akreditasi pada tahun 2025. Giat ini juga dilakukan untuk lebih menekankan pada kelengkapan berkas/dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses akreditasi dan re-akreditasi. (sos)
#layanansosial #lumajang #persiapanakreditasi2025 #LKS #sosial #banggamelayanibangsa