Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A)

ALUR PERMOHONAN INFORMASI
ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohoninformasidatangkedesklayananinformasi
  2. Petugas menulis permohonan informasi publik. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi petugas menanyakan secara detail apabila sudah memenuhi kelengkapan administrasi
  3. Petugas menyampaikan permohonan ke PPID dan atas PPID untuk memproses pemohonan informasi
  4. Apabila Puas dengan pelayanan maka dianggap telah selesai.
  5. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja desk layanan
  6. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban
  7. Apabila puas, maka selesai
  8. Apabila tidak puas, pemohon berhak mengajukan ketingkat lebih tinggi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan.