Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A)

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, meliputi :

1. Sekretariat

1.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

a. Layanan Pengaduan langsung

b. Layanan Pengaduan Tidak langsung

2. Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial

2.1 Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Anak, Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia

a. Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

b. Rekomendasi dan Pengiriman Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar dan Korban Napza ke UPT Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim

c. Penerimaan Proposal Pengajuan Bantuan Sosial HibahPermakanan LKS (dialihkan ke gerai Dinsos P3A DI MPP)

d. Pengajuan Pencairan Dan Penyaluran Bantuan Sosial Hibah Permakanan LKS (dialihkan ke gerai Dinsos P3A DI MPP)

e. Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABHf. Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Lansia Terlantar ke Griya Lansia Gerbang Mas

2.2 Sub Koordinator Sub-Substansi Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial dan Disabilitas

a. Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Tuna Susila dan Wanita Rawan Sosial ke UPT Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur

b. Rekomendasi dan pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke UPT Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim / Kementerian Sosial.

c. Pengiriman dan Pendampingan Tenaga Kerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental (Gangguan Psikotik) ke RSUD, RSJ dan UPT Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim 

2.3 Sub Koordinator Sub-Substansi Pengarusutamaan Hak Anak

a. Rekomendasi pelayanan korban kekerasan bagi perempuan dan anak pasca kejadian

3. Bidang Penanganan, Pemberdayaan Sosial Dan Kepahlawanan

3.1 Koordinator Sub-Substansi Penanganan Dan Pemberdayaan Fakir Miskin

a. Proses Pengusulan DTKS dan Bansos

b. Surat rekomendasi Pengurusan Permasalahan KKS (KartuKesejahteraan Sosial)

c. Pemberian Beasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampudan Penghafal Al-Qur’an

d. Pemberian Bantuan Sosial Beras

3.2 Sub Koordinator Sub-Substansi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Dan Kepahlawanan

a. Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

b. Rekomendasi Daftar Ulang Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

c. Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

d. Pelayanan Pemakaman Pahlawan di TMP

4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

4.1 Sub Koordinator Sub-Substansi Penyelenggaraan Perlindungan DanJaminan Sosial

a. Verifikasi Dan Validasi Data PBI-JK

b. Verifikasi Dan Validasi Data PBI APBD

c. Rekomendasi Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Rumah Sakit Pemerintah KabupatenLumajang

d. Rekomendasi Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM)

e. Rekomendasi Re-Aktivasi KIS PBI-JK

f. Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH)

g. Pelaksanaan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)

4.2 Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Sosial KorbanBencana Alam

a. Membuka Dapur Umum Lapangan dan Shelter

4.3 Sub Koordinator Sub-Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Dan Orang Terlantar

a. Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar Yang Kehabisan Bekal

b. Rekomendasi Bantuan Program Kearifan Lokal ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim

c. Rekomendasi Bantuan Program Keserasian Sosial ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim

d. Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Lumajang Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Kesetaraan Gender (dialihkan ke gerai Dinsos P3A DI MPP)

5.1 Sub Koordinator Sub-Substansi Peningkatan Kualitas Keluarga

a. Layanan pengaduan langsung oleh PUSPAGA