Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A)

ALUR PELAYANAN
ALUR PELAYANAN

ALUR PELAYANAN 

 

  1. Pemohon datang ke Dinsos P3A dengan membawa persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Petugas membuat surat rekomendasi yang diperlukan 
  4. Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan
  5. Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.