Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A)

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. A. PENETAPAN SASARAN


    Penetapan sasaran (targeting) dilakukan dalam rangka perluasan jangkauan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, sumber data penetapan sasaran berasal dari DataTerpadu Program Penanganan Fakir Miskin sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Dalam menetapkan sasaran perluasan memperhatikan pula beberapa hal yaitu:

    1.    Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan.
    • Skala prioritas percepatan wilayah penanggulangan kemiskinan.
    • Wilayah korban bencana.
    • Wilayah perbatasan dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
    2.    Usulan Proposal Daerah
    Daerah yang akan menjadi pelaksana PKH diharuskan membuat usulan berupa proposal yang memuat hal-hal sebagai berikut:
    • Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang memadai untuk mendukung program PKH.
    • Penyediaan fasilitas sekretariat Pelaksana PKH k/kota.
    • Penyediaan fasilitas sekretariat untuk Pendamping PKH di kecamatan.
    • Penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD I dan II minimal sebesar 5% dihitung dari total bantuan yang diterima KPM PKH baik di provinsi maupun kabupaten/kota. 
    3.    Penyiapan Data Awal Validasi
    Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menyiapkan data awal yang akan di validasi oleh pelaksana PKH di daerah. Mekanisme penyiapan diatur dalam pedoman operasional validasi. Data awal yang disiapkan sudah memenuhi standar kelengkapan data yang terdiri dari komponen, mandatori dan pernomoran.

    Penetapan data awal validasi diawali dengan penentuan sumber data, sebagai berikut :
    • Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, sesuai dengan Permensos no. 10/HUK/2016 Tanggal 3 Mei 2016, tentang mekanisme penggunaan data terpadu program penanganan fakir miskin.
    • Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki data baru sebagai data usulan daerah, maka pengusulan data akan di atur dalam pedoman operasional validasi.


    Finalisasi penetapan sasaran (targeting) dilaksanakan setelah melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan dari data awal dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perluasan PKH oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
    Hasil penetapan sasaran ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pertemuan awal dan validasi.


  2. Dalam rangka pelaksanaan penanganan Fakir Miskin di Wilayah III, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk Tahun 2020, membutuhkan tenaga pendamping sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang kompeten di Kabupaten Lumajang untuk wilayah Kecamatan Jatiroto dan Lumajang, dengan persyaratan sebagai berikut :

     

    ·      Persyaratan Administrasi

    1.   Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)

    2.   Pendidikan minimal D3

    3.   Untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) minimal ijazahnya SLTA

    4.   Diutamakan Warga setempat (tinggal diwilayah kecamatan)

    5.   Diutamakan wirausahawan setempat/ berjiwa wirausaha

    6.   Bisa mengendarai sepeda motor roda 2 (dua), memiliki SIM C dan diutamakan memiliki motor

    7.   Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau sudah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial minimal 1 kali

    8.   Lancar berkomunikasi dengan baik

    9.   Sehat jasmani dan rohani

    10.   Berkelakuan baik

    11.   Dapat mengoperasikan komputer dan internet

    12.   Tidak memiliki double job (seperti : menjadi aparat desa, guru honorer dengan waktu mengajar lebih dari 2 kali dalam seminggu)

    13.   Bukan Pegawai Negeri Sipil

    14.   Tidak Berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik ditunjukan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhkan materai Rp. 6000,-

     

    ·      Berkas Lamaran terdiri dari :

    1.     Mengajukan surat lamaran yang di tulis tangan yang diajukan kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III dan bermaterai Rp. 6000,-

    2.     Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang di tangani dan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 ( form terlampir )

    3.     Melampirkan FC. KTP, NPWP dan Ijazah terakhir

    4.     Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas

    5.     Melampirkan SKCK (jika telah dinyatakan lulus tes wawancara)

    6.     Melampirkan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan di tandatangani (sesuai form terlampir)

     

    ·       Surat Lamaran harap dibawa langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Jalan A. Yani No. 199 Lumajang, paling lambat tanggal 25 September 2019 pada jam kerja.


  3.  

    • Membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan mengetahui camat 
    • Fotocopy Kartu Keluarga 
    • Fotocopy KTP

    Masing-masing berkas tersebut dibuat rangkap 2

     

     


  4. Diinformasikan terkait pengecekan data penerma bantuan sosial bisa di akses melalui lama berikut :
    Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian terima kasih.

  5.  

    1.      APBD            : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

    2.      APBN            : Anggaran Pendapatan Belanja Negara

    3.      ASN              : Aparatur Sipil Negera

    4.      BPNT            : Bantuan Pangan Non Tunai/Sembako

    5.      BSPS             : Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial

    6.      BAST             : Berita Acara Serah Terima

    7.      Bansos          : Bantuan Sosial

    8.      DTKS             : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

    9.      KIS                : Kartu Indonesia Sehat

    10.  KIP                : Kartu Indonesia Pintar

    11.  LKS                : Lembaga Kesejahteraan Sosial

    12.  LSM              : Lembaga Swadaya Masyarakat

    13.  LDP               : Layanan Dukungan Psikososial

    14.  PPKS             : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

    15.  PSKS              : Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

    16.  PKH               : Program Keluarga Harapan

    17.  PSM              : Pekerja Sosial Masyarakat

    18.  Puskesos       : Pusat Kesejahteraan Sosial

    19.  Pordam        : Pelopor Perdamaian

    20.  Peksos          : Pekerja Sosial

    21.  SIKS-NG        : Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation

    22.  SDM             : Sumber Daya Manusia

    23.  SLRT             : Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu

    24.  TAGANA       : Taruna Siaga Bencana

    25.  TKSK             : Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

    26.  TKPK             : Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan

    27.  TKPKD           : Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Daerah

    28.  TNP2K           : Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

    29.  TKLB             : Tata Kelola Logistik Bencana

    30.   WKSBM        : Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat

     


  6. Program sembako adalah 

               Program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), program ini diberikan kepada penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik yang digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.