A. PENETAPAN SASARAN
Finalisasi penetapan sasaran (targeting) dilaksanakan setelah melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan dari data awal dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Perluasan PKH oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Hasil penetapan sasaran ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pertemuan awal dan validasi.
Dalam rangka pelaksanaan penanganan Fakir Miskin di Wilayah III, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk Tahun 2020, membutuhkan tenaga pendamping sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang kompeten di Kabupaten Lumajang untuk wilayah Kecamatan Jatiroto dan Lumajang, dengan persyaratan sebagai berikut :
· Persyaratan Administrasi
1. Berumur minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani (bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil)
2. Pendidikan minimal D3
3. Untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) minimal ijazahnya SLTA
4. Diutamakan Warga setempat (tinggal diwilayah kecamatan)
5. Diutamakan wirausahawan setempat/ berjiwa wirausaha
6. Bisa mengendarai sepeda motor roda 2 (dua), memiliki SIM C dan diutamakan memiliki motor
7. Diutamakan memiliki pengalaman dalam pelayanan kesejahteraan sosial atau sudah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial minimal 1 kali
8. Lancar berkomunikasi dengan baik
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Berkelakuan baik
11. Dapat mengoperasikan komputer dan internet
12. Tidak memiliki double job (seperti : menjadi aparat desa, guru honorer dengan waktu mengajar lebih dari 2 kali dalam seminggu)
13. Bukan Pegawai Negeri Sipil
14. Tidak Berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik ditunjukan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhkan materai Rp. 6000,-
· Berkas Lamaran terdiri dari :
1. Mengajukan surat lamaran yang di tulis tangan yang diajukan kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III dan bermaterai Rp. 6000,-
2. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang di tangani dan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 ( form terlampir )
3. Melampirkan FC. KTP, NPWP dan Ijazah terakhir
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas
5. Melampirkan SKCK (jika telah dinyatakan lulus tes wawancara)
6. Melampirkan surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan di tandatangani (sesuai form terlampir)
· Surat Lamaran harap dibawa langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Jalan A. Yani No. 199 Lumajang, paling lambat tanggal 25 September 2019 pada jam kerja.
Masing-masing berkas tersebut dibuat rangkap 2
1. APBD : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
2. APBN : Anggaran Pendapatan Belanja Negara
3. ASN : Aparatur Sipil Negera
4. BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai/Sembako
5. BSPS : Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial
6. BAST : Berita Acara Serah Terima
7. Bansos : Bantuan Sosial
8. DTKS : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
9. KIS : Kartu Indonesia Sehat
10. KIP : Kartu Indonesia Pintar
11. LKS : Lembaga Kesejahteraan Sosial
12. LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat
13. LDP : Layanan Dukungan Psikososial
14. PPKS : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
15. PSKS : Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
16. PKH : Program Keluarga Harapan
17. PSM : Pekerja Sosial Masyarakat
18. Puskesos : Pusat Kesejahteraan Sosial
19. Pordam : Pelopor Perdamaian
20. Peksos : Pekerja Sosial
21. SIKS-NG : Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation
22. SDM : Sumber Daya Manusia
23. SLRT : Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu
24. TAGANA : Taruna Siaga Bencana
25. TKSK : Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
26. TKPK : Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan
27. TKPKD : Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Daerah
28. TNP2K : Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
29. TKLB : Tata Kelola Logistik Bencana
30. WKSBM : Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
Program sembako adalah
Program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), program ini diberikan kepada penerima manfaat untuk mengakses bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik yang digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.