Giat forum LKSA Kabupaten Lumajang kerap kali dilakukan untuk saling berdiskusi, konsultasi dan berkoordinasi baik dengan antar lembaga maupun Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam kesempatan tersebut dihadiri 76 LKSA dan 3 orang dari Dinsos P3A. giat ini membahas beberapa poin penting diantarnya perizinan operasional LKSA yang sudah tidak berlaku, peningkatan nilai akreditasi LKSA. Sebab segala jenis bantuan sosial yang diterima LKSA berdasarkan ijin operasional maupun akreditasi yang masih berlaku. Serta penjelasan untuk penyelesaian berkas bantuan permakanan yang diterima oleh LKSA dan perlunya pengasuhan pengawasan anak ditingkatkan untuk mengurangi kasus-kasus yang mungkin terjadi. (nur-sos)